Baca Rukun Qauli Salat Tanpa Terdengar Diri Sendiri, Sahkah? Ini Hukumnya

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sahabat pembaca yang budiman, kekhusyukan dan keabsahan salat sangat ditentukan oleh pemenuhan rukun-rukunnya, baik rukun fi'li (perbuatan) maupun rukun qauli (bacaan lisan). Dalam rukun qauli—seperti Takbiratul Ihram, membaca Surah Al-Fatihah, Tahiyyat Akhir, dan Salam—terdapat ketentuan teknis mengenai bagaimana cara pengucapannya agar dianggap sah secara syariat.

Mayoritas masyarakat Indonesia yang menganut mazhab Syafi'i memahami bahwa rukun qauli wajib diucapkan minimal hingga dapat didengar oleh diri sendiri (*isma'u nafsi*). Namun, bagaimanakah hukumnya jika seseorang membaca rukun qauli dengan menggerakkan bibir dan lidahnya, tetapi suaranya sangat pelan hingga tidak terdengar oleh telinganya sendiri? Adakah pandangan mazhab fikih lain yang mengesahkannya? Berikut penjelasan lengkapnya:

Sosialisasi Bahtsul Masail LBM NU Klaten

Pertanyaan:

Menurut mazhab Syafi'i, rukun qauli dalam salat harus dibaca hingga minimal terdengar oleh diri sendiri. Apakah terdapat ulama atau mazhab yang berpendapat bahwa bacaan rukun qauli tetap sah meskipun tidak terdengar oleh diri sendiri, selama diucapkan dengan menggerakkan bibir dan lidah, serta tidak hanya dibaca dalam hati?

Jawaban & Penjelasan:

Ada. Menurut pendapat dari Mazhab Maliki, bacaan pelan (sirr) dalam salat sudah dianggap sah dengan sekadar menggerakkan lidah dan bibir, meskipun tidak terdengar oleh diri sendiri. Syarat utamanya adalah lafaz tersebut benar-benar diucapkan (diayunkan oleh lidah) dan tidak sebatas dibaca di dalam hati (qira'ah qalbiyyah).

Perbandingan Batasan Sirr (Bacaan Pelan):
1. Mazhab Syafi'i & Hanbali: Batas minimal bacaan sirr adalah suara yang dapat didengar oleh telinga sendiri (dalam keadaan pendengaran normal dan tidak ada kebisingan luar).
2. Mazhab Maliki: Batas minimal bacaan sirr adalah adanya gerakan lidah dan artikulasi huruf, tanpa disyaratkan suaranya harus sampai terdengar oleh telinganya sendiri. Batasan ini membedakan antara membaca secara lisan dengan sekadar membatin di dalam hati.

Referensi & Maraji' Kitab:

1. Kitab Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil (Jilid 1, Hlm. 252)

Fashl fi Fara'idh ash-Shalah wa Sunaniha wa Mandubatiha wa Makruhatiha - Al-Maktabah asy-Syamilah

وَ) الرَّابِعَةُ (سِرٌّ) أَقَلُّهُ لِرَجُلٍ حَرَكَةُ لِسَانٍ بِدُونِ إسْمَاعِ نَفْسِهِ وَأَعْلَاهُ إسْمَاعُ نَفْسِهِ فَقَطْ ... وَبِأَنَّ الْمُرَادَ أَقَلُّ الْقِرَاءَةِ السَّرِيَّةِ الَّتِي إذْ نَقَصَ عَنْهَا وَاقْتَصَرَ عَلَى الْقِرَاءَةِ الْقَلْبِيَّةِ لَمْ يَكُنْ قَارِئًا بِالْكُلِّيَّةِ.

Sumber: SOSIALISASI HASIL BAHTSUL MASAIL LBM NU KLATEN, JUM'AT, 07 AGUSTUS 2026

Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *