Hukum Menulis Ayat Al-Qur'an dan Nama Mayit pada Batu Nisan Menurut Fikih
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sahabat pembaca yang budiman, tradisi ziarah kubur dan penghormatan kepada jenazah merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam. Dalam praktiknya, kita kerap menjumpai berbagai makam yang pada batu nisannya terukir identitas mayit, kalimat kaligrafi, hingga ayat-ayat al-Qur'an dengan maksud agar mudah dikenali oleh keluarga maupun peziarah.
Namun, bagaimanakah pandangan syariat Islam mengenai tindakan mengukir atau menuliskan lafaz-lafaz tersebut di atas kuburan? Untuk memahami batasan antara yang dilarang dan yang diperbolehkan demi kemaslahatan ziarah, berikut adalah penjelasan fikih mengenai hukum menulis ayat Al-Qur'an dan nama mayit pada batu nisan:
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menulis ayat-ayat Al-Qur'an atau nama mayit pada batu nisan?
Jawaban & Penjelasan:
Hukum asal menulis ayat-ayat Al-Qur'an atau tulisan lain pada batu nisan adalah makruh. Adapun untuk tulisan Al-Qur’an, ketika terdapat unsur yang dapat menjadikan ihānah (penghinaan/pelecehan terhadap kesucian Al-Qur'an), maka hukumnya berubah menjadi Haram.
Namun, apabila terdapat kebutuhan (hajah), seperti menuliskan nama mayit dan nasabnya agar makamnya mudah dikenali dan diziarahi, maka hukumnya tidak makruh, dengan syarat penulisannya dibatasi sebatas kadar kebutuhan saja (tidak berlebihan).
Referensi & Maraji' Kitab:
1. Kitab Hasyiyah al-Bujairimi 'ala al-Khatib (Tuhfah al-Habib) (Jilid 2, Hlm. 297)
Fashl fi al-Janazah - Al-Maktabah asy-Syamilah
Sumber: SOSIALISASI HASIL BAHTSUL MASAIL LBM NU KLATEN, JUMAT 07 AGUSTUS 2026


Tidak ada komentar:
Posting Komentar