Ulang Haji & Umrah Sunnah vs Bantu Tetangga Kelaparan: Mana yang Wajib Didahulukan?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sahabat pembaca yang budiman, ibadah haji dan umrah merupakan amalan yang sangat mulia dan menjadi idaman setiap muslim. Tidak sedikit masyarakat yang dikaruniai kelebihan rezeki memilih untuk menunaikan haji sunnah atau berangkat umrah secara berulang kali sebagai bentuk kecintaan kepada Baitullah.
Namun, bagaimana jika di lingkungan sekitar atau tetangga dekatnya terdapat kaum muslimin yang hidup dalam keadaan sangat kekurangan dan terlantar? Manakah yang lebih diutamakan menurut tuntunan syariat Islam: mengalokasikan dana tersebut untuk ibadah sunnah berulang ke Makkah, ataukah menggunakannya untuk menyantuni tetangga yang membutuhkan? Berikut ulasan fikihnya:
Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang berulang kali menunaikan ibadah haji dan umrah, sementara lingkungan sekitarnya & tetangganya hidup dalam keadaan terlantar?
Jawaban & Penjelasan:
Jika memungkinkan, idealnya seseorang dapat menunaikan umrah sekaligus bersedekah kepada tetangganya yang membutuhkan. Namun, apabila di sekitarnya terdapat tetangga atau kaum muslimin yang hidup dalam keadaan terlantar dan sangat membutuhkan pertolongan mendesak, sedangkan biaya haji atau umrah sunnah berulang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, maka membantu mereka wajib didahulukan daripada melaksanakan haji atau umrah sunnah berulang.
Referensi & Maraji' Kitab:
1. Kitab I'anatu at-Thalibin (Jilid 2, Hlm. 319)
Bab al-Hajj - Al-Maktabah asy-Syamilah
2. Kitab Ihya' 'Ulum ad-Din karya Hujjatul Islam Imam al-Ghazali (Jilid 3, Hlm. 418)
Sumber: SOSIALISASI HASIL BAHTSUL MASAIL LBM NU KLATEN, JUM'AT, 07 AGUSTUS 2026


Tidak ada komentar:
Posting Komentar