Punya Rumah Mewah Tapi Belum Haji, Wajibkah Dijual? Ini Hukum Fikihnya
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sahabat pembaca yang budiman, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap muslim yang memenuhi kriteria istitha'ah (mampu). Kriteria kemampuan ini tidak hanya diukur dari ketersediaan uang tunai secara langsung, melainkan juga dari aset atau harta benda berharga yang dimiliki oleh seseorang.
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemui seseorang yang memiliki tempat tinggal berupa rumah yang sangat besar dan mewah melebihi batas kebutuhan wajarnya, namun ia belum menunaikan ibadah haji. Lantas, bagaimanakah fikih memandang kondisi tersebut? Apakah ia dituntut untuk menjual atau mengganti rumah mewah tersebut dengan rumah yang standar demi membiayai perjalanan haji? Berikut ulasan hukum fikihnya:
Pertanyaan:
Seseorang belum menunaikan ibadah haji, tetapi memiliki rumah besar dan mewah. Jika rumah tersebut dijual, hasilnya cukup untuk membeli rumah yang layak serta cukup untuk membiayai ibadah haji. Apakah ia wajib menjual rumah tersebut demi menunaikan ibadah haji?
Jawaban & Penjelasan:
Wajib. Sebab, rumah yang dimilikinya melebihi kebutuhan yang wajar. Apabila rumah tersebut dapat dijual lalu diganti dengan rumah lain yang layak sesuai kebutuhannya, lalu sisa harganya mencukupi untuk biaya haji, maka ia telah dianggap mampu (istitha'ah). Oleh karena itu, ia wajib menjual rumah tersebut dan menunaikan ibadah haji.
Referensi & Maraji' Kitab:
1. Kitab Mughni al-Muhtaj karya Khatib asy-Syirbini (Jilid 2, Hlm. 213)
Kitab al-Hajj - Al-Maktabah asy-Syamilah
2. Kitab Bughyah al-Mustarsyidin (Jilid 1, Hlm. 240)
Jami' al-Kutub al-Islamiyyah
Sumber: SOSIALISASI HASIL BAHTSUL MASAIL LBM NU KLATEN, JUM'AT, 07 AGUSTUS 2026


Tidak ada komentar:
Posting Komentar