Daftar Haji Dulu atau Umrah Dulu? Begini Panduan Fikih dan Prioritasnya

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sahabat pembaca yang budiman, kerinduan untuk menjejakkan kaki di Tanah Suci Makkah dan Madinah merupakan cita-cita agung setiap umat Islam. Namun, dengan tingginya antrean kuota haji saat ini, masa tunggu keberangkatan haji dapat mencapai puluhan tahun (sekitar 25 tahun). Di sisi lain, ibadah umrah menawarkan kesempatan untuk bisa langsung berangkat pada tahun yang sama.

Fenomena ini kerap menimbulkan kebingungan bagi seseorang yang baru memiliki ketersediaan dana terbatas: manakah yang harus didahulukan, mendaftar porsi haji meskipun masa tunggunya panjang, ataukah memilih mendaftar umrah agar dapat segera beribadah di Baitullah? Untuk memberikan kepastian dan panduan hukum yang jernih, berikut penjelasan fikih mengenai skala prioritasnya:

Sosialisasi Bahtsul Masail LBM NU Klaten

Pertanyaan:

Seseorang memiliki dana yang cukup untuk mendaftar haji (dengan masa tunggu sekitar 25 tahun) atau mendaftar umrah yang dapat langsung diberangkatkan pada tahun itu. Manakah yang lebih didahulukan, mendaftar haji atau mendaftar umrah?

Jawaban & Penjelasan:

  1. Jika Masih Usia Muda: Jika seseorang masih berusia muda dan diperkirakan pada saat jadwal keberangkatan haji (sekitar 25 tahun mendatang) masih memiliki kemampuan fisik untuk berangkat, maka lebih diutamakan mendaftar haji. Hal ini karena orang yang mampu menunaikan ibadah haji pada dasarnya juga mampu menunaikan umrah, sedangkan orang yang mampu menunaikan umrah belum tentu mampu menunaikan haji.
  2. Jika Berusia Lanjut dan Khawatir Fisik Menurun: Jika seseorang telah berusia lanjut, namun saat ini masih sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji, sementara diperkirakan ketika jadwal keberangkatan haji (sekitar 25 tahun mendatang) tidak lagi mampu berangkat karena faktor usia atau kondisi fisik, maka lebih utama mendahulukan ibadah umrah.
  3. Jika Berusia Sangat Lanjut / Udzur Fisik: Jika sejak awal telah berusia sangat lanjut atau kondisi fisiknya tidak dimungkinkan untuk menunaikan ibadah haji sendiri, sedangkan ia telah memiliki kemampuan finansial untuk haji, maka wajib menggunakan hartanya untuk melaksanakan badal haji (diwakilkan oleh orang lain).
Dua Jenis Kategori Istitha'ah (Kemampuan):
1. Istitha'ah Mubasyarah (Langsung): Mampu melaksanakan ibadah haji/umrah sendiri secara fisik dan finansial tanpa membahayakan keselamatan dirinya.
2. Istitha'ah Ghairu Mubasyarah (Tidak Langsung): Mampu secara finansial untuk membiayai atau menunjuk wakil (*badal*) yang melaksanakan haji atas namanya dikarenakan faktor usia tua, sakit menahun, atau udzur fisik lainnya.

Referensi & Maraji' Kitab:

1. Hasyiyah at-Tarmasi (Jilid 6, Hlm. 20-21)

وَالْحَاصِلُ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِيُّ أَنَّ اسْتِطَاعَةَ الْحَجِّ فِي وَقْتِهِ تَكْفِي عَنِ الْعُمْرَةِ مُطْلَقًا إِلَى أَنْ قَالَ... وَأَمَّا اسْتِطَاعَةُ الْعُمْرَةِ وَحْدَهَا فَقَدْ لَا تَكْفِي لِلْحَجِّ وَقَدْ تَكْفِي فَلْيَتَأَمَّلْ .

2. Kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Mazhab al-Imam asy-Syafi'i (Jilid 2, Hlm. 124)

Man Yajibu 'Alaihi al-Hajju wa al-'Umrah - Al-Maktabah asy-Syamilah

أَنْوَاعُ الِاسْتِطَاعَةِ:
وَالِاسْتِطَاعَةُ نَوْعَانِ: اسْتِطَاعَةٌ مُبَاشِرَةٌ، وَاسْتِطَاعَةٌ غَيْرُ مُبَاشِرَةٍ.
١ـ فَالِاسْتِطَاعَةُ الْمُبَاشِرَةُ: هِيَ أَنْ يَتَمَكَّنَ الْإِنْسَانُ مِنَ الْحَجِّ وَالِاعْتِمَارِ بِنَفْسِهِ، بِأَنْ يَكُونَ قَادِرًا صَحِيحَ الْجِسْمِ، يُمْكِنُهُ السَّفَرُ، وَأَدَاءُ الْمَنَاسِكِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنَالَهُ ضَرَرٌ كَبِيرٌ أَوْ مَشَقَّةٌ لَا تُحْتَمَلُ.
٢ـ الِاسْتِطَاعَةُ غَيْرُ الْمُبَاشِرَةِ: هِيَ أَنْ يَمْلِكَ الْمُكَلَّفُ مِنَ الْمَالِ مَا يُمَكِّنُهُ إِنَابَةَ غَيْرِهِ بِالْحَجِّ عَنْهُ فِي حَيَاتِهِ أَوْ بَعْدَ مَمَاتِهِ، فِيمَا إِذَا كَانَ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ بِنَفْسِهِ لِكِبَرٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.

Sumber: SOSIALISASI HASIL BAHTSUL MASAIL LBM NU KLATEN, JUM'AT, 07 AGUSTUS 2026

Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *