Tanya Jawab Hukum Islam: Hukum Menggunakan Air/Fasilitas Mushola Wakaf untuk Keperluan Pribadi Penghuni Kontrakan
Hukum Menggunakan Air & Fasilitas Mushola Wakaf untuk Keperluan Pribadi Penghuni Kontrakan
Editor & Ilustrator: Muchtar Syaifudin
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Yth. Para 'alim ulama, para sepuh, dan para kiai. Mohon izin bertanya mengenai hukum seorang warga yang mengontrak rumah, tetapi kegiatan mandi dan mencuci pakaian dilakukan di mushola tanah wakaf karena rumah kontrakan tersebut tidak memiliki fasilitas kamar mandi.
Bagaimana hukumnya bagi penyewa rumah tersebut (yang juga jarang berjamaah di mushola)? Lalu, bagaimana hukumnya bagi pemilik rumah yang menyewakan/mengontrakkan rumah tanpa fasilitas kamar mandi tersebut?
Mohon pencerahannya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban Tim LDNU Klaten:
Wa'alaikumussalam wr. wb.
Hukum menggunakan fasilitas wakaf (seperti air mushola atau masjid) untuk kepentingan pribadi—seperti mandi biasa atau mencuci pakaian sehari-hari—pada dasarnya adalah Haram / Dilarang, kecuali jika pemanfaatan tersebut memang sesuai dengan niat, ketentuan, dan syarat dari pihak yang memberikan wakaf (waqif).
1. Dalil Al-Qur'an
Al-Qur'an secara tegas melarang seseorang mengambil atau memanfaatkan harta/fasilitas milik bersama maupun milik orang lain secara tidak sah (bathil):
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil..."
(QS. Al-Baqarah: 188)
Fasilitas wakaf mushola merupakan amanah yang khusus diperuntukkan bagi jamaah untuk bersuci dan beribadah. Memanfaatkannya di luar batas peruntukan tanpa izin dikategorikan sebagai tindakan menguasai atau menggunakan harta wakaf secara tidak sah.
2. Dalil Hadis Nabi Muhammad SAW
Prinsip dasar dalam kepemilikan dan penggunaan fasilitas wakaf didasarkan pada kerelaan serta izin dari pengelola/pemilik asal:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
"Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya."
(HR. Ahmad dan Al-Daraquthni)
Selain itu, Nabi SAW juga menekankan pentingnya menaati kesepakatan dan ketentuan yang berlaku:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
"Umat Islam wajib berpegang teguh pada syarat-syarat yang telah mereka sepakati."
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
3. Pendapat Ulama Fiqih
Para ulama lintas mazhab, khususnya dalam Mazhab Syafi'i, memegang kaidah utama terkait harta wakaf:
شَرْطُ الْوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ
"Syarat atau ketentuan dari pewakaf kedudukannya sama seperti nash (aturan) dari pembuat syariat."
Rincian Hukum Menurut Ulama:
-
Syekh Zainuddin Al-Malibari (Kitab Fathul Mu'in):
Jika air di mushola disediakan khusus untuk bersuci (wudhu atau mandi wajib bagi orang yang hendak shalat), maka haram menggunakannya untuk keperluan lain seperti mandi biasa, mencuci pakaian, atau dibawa pulang ke rumah. Tindakan ini termasuk kategori ghashab (menggunakan fasilitas orang lain tanpa hak dan izin). -
Imam An-Nawawi (Kitab Al-Majmu'):
Benda dan fasilitas wakaf wajib dimanfaatkan sesuai tujuan awal diwakafkannya. Mengalihkan fungsi air wakaf mushola/masjid untuk kepentingan rumah tangga pribadi dapat merugikan kas operasional mushola (seperti membengkaknya biaya listrik atau pemeliharaan pompa air).
4. Hukum Bagi Pemilik Rumah (Pemilik Kontrakan)
Pemilik rumah yang menyewakan bangunannya tanpa fasilitas sanitasi dasar (kamar mandi/toilet) hingga menyebabkan penyewa memanfaatkan fasilitas publik/wakaf secara tidak sah, hukumnya adalah Dosa / Dilarang (Ta'awun 'alal itsmi).
Secara syariat, menyewakan tempat tinggal hendaknya memenuhi kelayakan huni. Pembiaran ini dikategori memfasilitasi perbuatan ghashab atau pelanggaran terhadap fasilitas wakaf.
Ringkasan Hukum
| Kondisi Penggunaan | Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Digunakan untuk wudhu / mandi wajib untuk shalat | Boleh | Sesuai dengan peruntukan awal fasilitas mushola. |
| Mandi biasa / mencuci pakaian tanpa izin | Haram | Menyalahi tujuan wakaf dan membebani operasional mushola. |
| Ada izin resmi Takmir & tradisi setempat ('Urf) | Boleh | Jika mushola memang menyediakan air umum bagi warga sekitar yang membutuhkan. |
| Kondisi darurat (air rumah mati) | Boleh (Disertai Infaq/Ganti Rugi) | Diperbolehkan karena darurat, namun disunnahkan/hendaknya mengisi kotak infaq untuk ganti rugi biaya listrik/air. |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar